Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mendapatkan perhatian yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir, terutama setelah mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan tersebut, yang memungkinkan Gibran Rakaningbumi Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden, telah menciptakan kontroversi karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Namun, gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden hanya merupakan satu dari beberapa keputusan kontroversial yang pernah dikeluarkan oleh MK. Menurut catatan Tempo, terdapat setidaknya empat putusan lain yang juga menuai kontroversi, yaitu batas usia perkawinan, larangan menikah antaragama, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan izin kampanye di lingkungan pendidikan.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Pernikahan

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengambil keputusan terkait pembatasan usia minimum perempuan untuk sah menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan ini mendapatkan banyak tantangan hukum. Empat tahun setelahnya, MK kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan yang menguji konstitusionalitas perbedaan usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan bahwa perbedaan tersebut menimbulkan diskriminasi.
Selain itu, MK juga menemukan bahwa Undang-Undang Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut menegaskan bahwa seseorang dianggap anak jika usianya belum mencapai 18 tahun. Hakim MK I Gede Dewa Palguna menyatakan, “Pernikahan yang dilakukan di bawah batas usia yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap sebagai pernikahan anak.”
2. Keputusan MK Terkait Larangan Pernikahan Beda Agama
Pada tanggal 31 Januari 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seperti dilaporkan dalam edisi Jumat, 3 Februari 2023, oleh Koran Tempo, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa perkawinan harus diselenggarakan sesuai dengan agama dan keyakinan untuk dicatatkan di kantor pencatatan sipil.
Menurut advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sri Agustini, aturan ini patut dipertanyakan. Ia menyatakan, “Perkawinan di Indonesia tidak secara eksplisit mengatur pernikahan antara individu yang berbeda agama.” Agustini berpendapat bahwa Undang-Undang Perkawinan saat ini tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat, mengingat bahwa permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama terus datang ke pengadilan negeri.
3. Keputusan Kontroversial Mengenai Masa Jabatan Pimpinan KPK
Pada tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menciptakan polemik dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Seperti yang dilaporkan dalam edisi Jumat, 26 Mei 2023, oleh Koran Tempo, MK berargumentasi bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun saja dianggap diskriminatif jika dibandingkan dengan periode jabatan di beberapa lembaga negara lainnya.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam putusannya, empat dari sembilan hakim MK memiliki pendapat yang berbeda. Keempat hakim tersebut adalah hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Suhartoyo, yang mewakili tiga hakim konstitusi lainnya, menolak keputusan tersebut dengan alasan bahwa masa jabatan pimpinan lembaga negara harus dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan semata-mata sebagai tindakan ketidakadilan. “Karena itu, seharusnya Mahkamah menolak permohonan pemohon,” ungkap Suhartoyo.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Susi Dwi Harijanti, seorang guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, yang berpendapat bahwa masa jabatan yang lebih pendek sebelumnya, yakni empat tahun, tidak mengindikasikan kurangnya independensi dan integritas pimpinan KPK.
4. Izin Kampanye di Lingkungan Pendidikan
Menurut Putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperbolehkan kampanye pemilu di fasilitas pendidikan melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Namun, izin tersebut diberikan dengan syarat bahwa pemohon memperoleh izin yang sah dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan MK ini. Menurutnya, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan seharusnya dianggap sebagai ruang netral untuk kepentingan publik, dan bukanlah tempat yang seharusnya digunakan untuk kampanye politik.
“Selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dianggap sebagai ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga penggunaannya untuk kampanye selama pemilihan umum adalah tindakan yang tidak pantas,” ujar Retno.






