Keputusan Hakim Anwar Usman, Menguntungkan Gibran, Namun Hakim Tetap Tidak Mundur: Penentu Jabatan adalah Tuhan

anwar usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dengan tegas menegaskan bahwa ia tidak merasa terbebani meskipun tekanan untuk mengundurkan diri meningkat akibat putusannya yang dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai calon wakil presiden. Hakim Anwar Usman bahkan menyatakan bahwa penentu jabatan seseorang adalah Tuhan.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Anwar Usman setelah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK pada Selasa (31/10/2023). Adik ipar dari Presiden Joko Widodo tersebut menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang dari 1,5 jam, Anwar Usman ditanya oleh awak media mengenai alasan dia bersikeras mengadili perkara yang akhirnya dianggap menguntungkan keponakannya. Dengan tegas, Anwar Usman menjawab, “Penentu jabatan adalah Allah Yang Maha Kuasa.”

Hakim Anwar Usman juga menyatakan bahwa dia tetap merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut, meskipun pemohon secara eksplisit menyebut Gibran sebagai alasan untuk menggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, penentuan apakah terdapat konflik kepentingan atau tidak seharusnya menjadi pertimbangan dari pemohon sendiri. Anwar Usman menambahkan, “Pemohonnya itu siapa? Begitu yang perlu dipertanyakan.”

Sebelumnya, Denny Indrayana, yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK, telah mengungkapkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diduga dipengaruhi oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo, sehingga seharusnya dianggap tidak sah.”

“Menurutnya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memainkan peran penting dalam konteks konflik kepentingan di kalangan hakim, dan peraturan tersebut menegaskan bahwa hakim yang terlibat dalam konflik kepentingan harus mengambil langkah yang tegas dengan mengundurkan diri agar putusan yang dihasilkan tetap sah.

Baca Juga  Viral! Jepang Buang Limbah Air Nuklir Radioaktif ke Samudra Pasifik 2023

Denny, yang bertindak sebagai pelapor dalam sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/10/2023), dengan tegas mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. (6) Dalam situasi di mana aturan tersebut dilanggar, putusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan hakim atau panitera yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Denny berpendapat bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi hakim konstitusi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah bagian dari sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Dia menyatakan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan masyarakat mengenai apakah Pasal 17 ayat (5) dan (6) hanya berlaku untuk Mahkamah Agung dan yurisdiksi di bawahnya, dan apakah MK dikecualikan dari ketentuan tersebut. Namun, Denny tetap berpegang pada pandangan bahwa MK juga harus mematuhi peraturan tersebut untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses hukum.”

Dalam Sidang MKMK Anwar Usman, Tiga Hakim Mengungkapkan Kesulitan hingga Menangis, Jimly Asshiddiqie Terkejut: ‘Isu yang Muncul Beragam’

Ketika menghadiri sidang MKMK, tiga hakim konstitusi tidak bisa menahan perasaan mereka dan terbawa hingga menangis. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia calon presiden dan calon wakil presiden.

rekan anwar usman
rekan anwar usman

Salah satu dari ketiga hakim MK, Enny Nurbangningsih, mengungkapkan bahwa mereka sudah tidak bisa menahan air mata dalam proses sidang tersebut. Dia menyampaikan, “Kami benar-benar telah menitikkan air mata dalam sidang tadi,” kepada para awak media pada Selasa (31/10/2023) malam.

Baca Juga  Gregoria Mariska Tunjung Raih Gelar Juara: Kisah Kilat di Kumamoto Masters Japan 2023

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, juga mengungkapkan bahwa hakim terlapor yang sedang menjalani pemeriksaan, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan perasaan mereka mengenai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, Jimly belum merinci isi substansi pembahasan dalam sidang tersebut.

Jimly menyatakan, “Substansi pemeriksaan para hakim akan menjadi pertimbangan dalam putusan MKMK, dan selain itu, kami juga memberikan kebebasan kepada hakim-hakim tersebut untuk berbicara tentang apa yang mereka rasakan. Saya harus mengakui bahwa ada banyak curhatan yang kami dengar. Beberapa bahkan sampai menangis.” Jimly menambahkan, “Secara keseluruhan, masalah yang dihadapi oleh ketiga hakim ini ternyata sangat kompleks, dan masalah-masalah yang diungkapkan beragam.”

Jimly juga menyatakan bahwa masalah yang dibahas dalam sidang tersebut sangat pelik, dan hasil dari pemeriksaan hakim tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan MKMK.

“Selain mengadakan pemeriksaan terhadap para terlapor, Mahkamah Konstitusi Melakukan Sidang Pemeriksaan Terhadap Para Pelapor
Pada pagi hari yang berlangsung sebelumnya, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terhadap para pelapor. Empat individu menjadi pelapor yang diperiksa pada hari ini, yaitu Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, 16 guru besar dan pengajar dalam bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.

Dalam konteks laporan Zico Simanjuntak, meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90, laporan tersebut masih berkaitan erat dengan tindakan yang dilakukan oleh MKMK. Selanjutnya, esok harinya, MKMK akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan meriksa dua pelapor dan tiga hakim konstitusi yang menjadi terlapor, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.”

Baca Juga  Kenaikan Harga Beras Mendorong Penurunan Keuntungan Pedagang, Guru Besar IPB Ingatkan Pentingnya Kebijakan Impor yang Bijaksana
Gilbert Snyder

Gilbert Snyder