Kabar mengenai penutupan TikTok Shop oleh pemerintah telah menjadi topik hangat sejak akhir bulan September lalu. Informasi ini menjadi sorotan utama seiring pengumuman resmi pemerintah mengenai niat mereka untuk mengendalikan platform social commerce ini.
Kebijakan pemerintah terkait penutupan TikTok Shop saat ini terealisasi dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Penerbitan revisi ini telah mengukuhkan keputusan pemerintah.
Selanjutnya, TikTok Shop secara resmi ditutup setelah revisi peraturan tersebut diumumkan. Terdapat sejumlah fakta yang perlu dipahami mengenai penutupan TikTok Shop. Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, berikut ini adalah 7 fakta penting terkait penutupan TikTok Shop.
TikTok Shop dan Dinamika Social Commerce: Penjelasan Sebelum Mengungkap Fakta-fakta
Jakarta, 4 Oktober 2023 – Sebelum kita memaparkan serangkaian fakta terkait penutupan TikTok Shop oleh pemerintah, perlu untuk memahami konteks TikTok Shop dalam ranah social commerce. Pemahaman awal ini menjadi penting karena kebijakan pemerintah yang menyebabkan penutupan TikTok Shop berkaitan erat dengan regulasi social commerce.
Social commerce adalah sebuah platform media sosial yang digunakan untuk menggagas promosi dan penjualan produk atau jasa secara langsung. Sederhananya, social commerce adalah perpaduan antara media sosial dan e-commerce dalam satu platform.
Konsep social commerce ini dapat ditemukan dalam pengalaman berbelanja yang ada di menu “Shop” pada TikTok, yang juga dikenal sebagai TikTok Shop. Dengan adanya TikTok Shop, pengguna tidak hanya dapat menikmati konten video dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok, tetapi juga dapat melakukan pembelian produk langsung dari penjual melalui layanan TikTok Shop.
Kebijakan yang mencakup platform social commerce seperti TikTok Shop dinilai memiliki permasalahan oleh pemerintah. Pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara resmi menyatakan bahwa platform social commerce yang menggabungkan media sosial dan e-commerce perlu dipisahkan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dominasi platform social commerce seperti TikTok Shop terhadap algoritma. Sejalan dengan upaya untuk mengendalikan ruang gerak social commerce ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang akhirnya mengakibatkan penutupan TikTok Shop.
Untuk lebih mendalami rangkaian fakta yang melatarbelakangi penutupan TikTok Shop sebagai platform social commerce, pembaca dapat menemukan penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
Informasi Terbaru Mengenai Penutupan TikTok Shop: Fakta-fakta Penting
Pada saat yang sangat dinantikan, TikTok Indonesia telah mengumumkan serangkaian fakta penting terkait penutupan TikTok Shop, yang dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB. Berikut adalah sejumlah fakta terkait peristiwa ini:
-
- Jadwal Penutupan TikTok Shop
TikTok Indonesia telah secara resmi menginformasikan jadwal penutupan TikTok Shop melalui pengiriman e-mail kepada seluruh penjual yang beroperasi di platform tersebut. Menurut pengumuman ini, TikTok Shop akan ditutup mulai tanggal 4 Oktober 2023, tepat pukul 17.00 WIB. - Pernyataan Resmi Penutupan
Dalam pengumuman tersebut, TikTok Indonesia juga menegaskan bahwa penutupan layanan transaksi di TikTok Shop merupakan langkah yang diambil untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.TikTok berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik dalam melayani pengguna di masa depan. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai bentuk layanan TikTok Shop setelah aktivitas transaksi dihentikan.
- Dampak Penutupan TikTok Shop
Penutupan TikTok Shop berpotensi berdampak pada penyelesaian pesanan dalam transaksi yang sudah berlangsung. TikTok Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian pesanan, baik yang sudah maupun yang sedang berlangsung.Mereka akan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan serta layanan pelanggan. Tim TikTok akan bersama penjual TikTok Shop Indonesia dalam menghadapi masa sulit ini.
- Dasar Hukum Penutupan TikTok Shop: Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, penutupan TikTok Shop berakar pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Perubahan ini diresmikan dalam bentuk Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas.Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada dasarnya mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam konteks ini, TikTok dengan layanan TikTok Shop termasuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
Berlandaskan ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, PPMSE diklasifikasikan berdasarkan model bisnisnya, salah satunya adalah social commerce, yang menggabungkan layanan media sosial dengan e-commerce, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun, dalam pasal 21 ayat (2) Permendag Nomor 31 Tahun 2023, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen. “PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selanjutnya, terdapat ayat yang memiliki dampak signifikan terhadap penutupan TikTok Shop, yaitu pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam pasal ini, PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya. “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” demikian ketentuan ini secara tegas mengatur.
Dengan demikian, aturan tersebut menjadi landasan hukum yang mendasari penutupan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Mengapa pemerintah memutuskan untuk menutup platform social commerce seperti TikTok Shop?
- Alasan Penutupan TikTok Shop Menurut Pemerintah
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari keputusan pemerintah untuk melarang adanya transaksi dalam platform media sosial, seperti TikTok Shop. Salah satu alasan utama adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi oleh entitas bisnis.Menteri Zulkifli juga menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari dominasi media sosial terhadap algoritma yang digunakan dalam komunikasi online. Dalam penjelasannya, ia menyatakan, “Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.”
Selain itu, ada alasan lain yang terkait dengan izin operasional TikTok. Saat ini, TikTok hanya memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, TikTok belum mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
PSE adalah izin yang memungkinkan perusahaan untuk mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia, sementara PMSE adalah izin yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan melalui e-commerce.
Isy Karim, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag, menjelaskan bahwa TikTok Shop belum mendapatkan izin PMSE yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan dengan transaksi di dalam aplikasinya. Isy juga menambahkan bahwa izin sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing juga perlu diperoleh dari Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan.
Dengan demikian, penutupan TikTok Shop sebenarnya bukan larangan mutlak, melainkan pengaturan ulang yang diperlukan untuk mematuhi perizinan yang berlaku. Pemisahan entitas antara media sosial dan platform social commerce seperti TikTok Shop merupakan langkah yang diperlukan, dan hal ini akan melibatkan kolaborasi antara instansi berwenang, seperti Kominfo dan Kemendag, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
- TikTok Shop: Keterbatasan Fungsi, Fokus pada Promosi daripada Transaksi
Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop tidak benar-benar ditutup secara keseluruhan. Melainkan, PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis mirip TikTok Shop sekarang dilarang untuk menyediakan fasilitas transaksi.Artinya, TikTok Shop tidak dapat lagi digunakan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan perdagangan atau jual-beli. Oleh karena itu, dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh TikTok Indonesia, yang diberikan adalah pengumuman penutupan layanan transaksi di TikTok Shop.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa platform social commerce seperti TikTok Shop sekarang tidak diperkenankan lagi untuk memfasilitasi aktivitas transaksi, melainkan hanya boleh digunakan sebagai tempat untuk mempromosikan produk dan jasa.
Zulkifli menjelaskan, “Social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang/jasa, dan transaksi langsung serta pembayaran langsung sekarang tidak diizinkan lagi.” Ia menggambarkannya dengan perbandingan dengan televisi, yang hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa tanpa kemampuan untuk melakukan transaksi perdagangan secara langsung.
Dengan demikian, TikTok Shop mengalami pembatasan peran, di mana perannya kini lebih mirip dengan media promosi digital daripada sebagai platform transaksi.
- Diluar TikTok Shop, Pembatasan Transaksi di Social Commerce Berlaku Universal
Tindakan penutupan TikTok Shop yang telah dilakukan memunculkan kenyataan bahwa pembatasan aktivitas transaksi di ranah social commerce tidak terbatas pada Tiktok semata, khususnya dalam konteks pelayanan TikTok Shop.Pendekatan ini sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, di mana larangan terhadap kegiatan transaksi ini bersifat universal dan mencakup seluruh platform atau Penyelenggara Pelayanan Media Sosial Elektronik (PPMSE) yang menjalankan model bisnis social commerce.
Pengguna TikTok Tetap Diperbolehkan untuk Melakukan Siaran Langsung Meskipun Penutupan TikTok Shop
Salah satu keprihatinan yang muncul dari pengguna TikTok seiring dengan pengumuman penutupan TikTok Shop adalah ketakutan akan kehilangan akses ke fitur siaran langsung atau live. Penting untuk dicatat bahwa fitur live ini biasanya digunakan oleh penjual untuk mengiklankan produk mereka di platform TikTok.Melalui siaran langsung tersebut, penjual dapat menyematkan tautan “keranjang kuning,” yang memungkinkan pembeli untuk melakukan proses checkout atau membeli barang langsung dari TikTok Shop. Kekhawatiran ini timbul karena pengguna menganggap bahwa setelah TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi, mereka mungkin tidak lagi dapat menggunakan fitur live.
- Jadwal Penutupan TikTok Shop
Namun, penting untuk menyoroti bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dan penjelasan dari pihak pemerintah, larangan ini pada dasarnya hanya ditujukan untuk aktivitas transaksi di TikTok Shop sebagai salah satu platform social commerce. Oleh karena itu, fitur live di TikTok masih tetap dapat diakses oleh pengguna. Penjual juga masih memiliki hak untuk memanfaatkan fitur live ini, asalkan fitur live shopping tersebut hanya digunakan untuk keperluan promosi produk, tanpa menyertakan opsi “keranjang kuning” untuk transaksi.
Inilah sejumlah informasi penting terkait penutupan TikTok Shop yang patut diperhatikan. TikTok Shop akan menghentikan layanannya dalam memfasilitasi aktivitas transaksi sebagai dampak dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.






