Jaksa Ungkap Bahwa Kasus Kopi Sianida Diklaim Telah Menyebabkan Kematian Mirna dalam Waktu 2 Menit; Dokter Mencabut Pernyataan Sandhy Handika yang Menyatakan Mungkin Keilmuannya Lebih Kuat

kasus kopi sianida

Perhatian publik terhadap kasus kopi sianida kembali terpicu seiring dengan perilisan dokumen berjudul ‘Ice Cold’ di platform Netflix. Kasus yang melibatkan Mirna Salihin, yang meninggal pada tahun 2016 setelah mengonsumsi kopi sianida yang dipersiapkan oleh sahabatnya, Jessica Wongso, kembali menjadi perbincangan hangat.

Belakangan ini, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengurus kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mengenai penyebab kematian Mirna mendapat penolakan tegas dari seorang dokter. Dalam laporan yang dikutip dari tribuntrends.com, Sandhy Handika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kematian Mirna Salihin pada tahun 2016, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai kontroversi yang muncul sehubungan dengan film dokumenter dari Netflix.

Sandhy Handika nampaknya ingin memberikan penjelasan yang tepat kepada publik, yang sepertinya cenderung berpihak kepada Jessica Wongso. Ia menjelaskan pernyataannya dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Denny Sumargo.

Sandhy Handika secara terbuka menyebut bahwa ia juga tampil dalam film dokumenter Jessica Wongso yang dirilis oleh Netflix. Ternyata, Sandhy telah menandatangani sebuah kesepakatan dengan Netflix sebelum menjalani wawancara tersebut. Saat itu, ia menyatakan bahwa Kejaksaan hanya bersedia berbicara mengenai perkembangan persidangan kasus kopi sianida.

Namun, rincian persidangan seperti bukti dan kronologi kasus kopi sianida tidak bisa dibuka oleh para jaksa, mengingat bahwa kasus ini telah diputuskan oleh majelis hakim sebagai putusan tertinggi di pengadilan. Karena itulah, Sandhy merasa kecewa ketika film dokumenter mengenai Jessica Wongso dipublikasikan.

Dalam wawancara dengan Denny Sumargo yang dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Selasa, 10 Oktober 2023, Denny Sumargo bertanya, “Apakah film ini sesuai dengan ekspektasi Anda?”.

Sandhy Handika menjawab dengan jujur, “Sebenarnya tidak. Karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai seputar persidangan. Karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix. Bukan materinya.”

Baca Juga  Buktikan Omongan Edi Darmawan Salah Besar, Jessica Wongso Pasang Badan Lakukan Ini dari Penjara Demi Bela Otto Hasibuan

Sandhy merasa frustrasi ketika mengetahui bahwa pihak pengacara Jessica Wongso justru membahas kejanggalan dalam kasus kopi sianida.

Ramai Kembali Kasus Kopi Sianida di 2023

Meskipun kasus ini telah mendapat keputusan resmi dari pengadilan, yang menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah, munculnya film dokumenter menimbulkan kembali perdebatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pengacara yang mengulik kembali aspek-aspek yang sudah menjadi bahan analisa dan diskusi pada tahun 2016.

Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej juga ikut mengungkapkan pandangannya. Profesor Edward menjelaskan bahwa ada alasan mengapa masalah kejanggalan dalam kasus kopi sianida tidak perlu lagi diperdebatkan. Kasus Jessica Wongso telah melalui analisis dan mendapat keputusan dari 15 hakim, dengan lima kali putusan yang sama. Semua hakim setuju bahwa Jessica Wongso adalah pelaku dalam kasus kematian Mirna.

“Seharusnya bagi individu yang paham hukum, film dokumenter semacam itu tidak perlu membahas lagi permasalahan yang sudah selesai. Di Fakultas Hukum, kami diajarkan untuk menghormati dan menerima putusan pengadilan sebagai keputusan yang final. Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang untuk perdebatan, terutama setelah kasus ini telah diperiksa empat kali,” ungkap Edward Omar Sharif Hiarej.

Dalam sebuah laporan yang dikutip dari tribunnewsbogor.com, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penyebab kematian Mirna dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso telah mendapat penolakan dari seorang dokter. Jaksa Sandhy Handika menyatakan bahwa Mirna Salihin mengalami kolaps hanya dua menit setelah mengonsumsi kopi sianida, yang disebabkan oleh tingginya kandungan racun dalam minuman tersebut.

Namun, pandangan ini diberikan perlawanan oleh dr. Grandika, yang mempertanyakan kemungkinan bahwa Mirna kolaps dalam waktu dua menit. Sandhy Handika juga menjelaskan bahwa sianida tidak dapat ditemukan dalam tubuh Mirna setelah 70 menit meninggal, namun, racun tersebut baru terdeteksi tiga hari setelah insiden tersebut terjadi.

Baca Juga  10 Tipe Individu yang Menantang dalam Kerja Tim dan Cara Menghadapinya

Pernyataan dr. Slamet Purnomo, yang melakukan otopsi pada jasad Mirna, menjadi sorotan dalam perdebatan ini. Sandhy Handika, dalam sebuah wawancara, mengungkapkan bahwa dr. Slamet Purnomo, saat bersaksi dalam persidangan, menyatakan bahwa karena jumlah racun yang dikonsumsi Mirna sangat tinggi, Mirna mengalami asfiksia dalam waktu singkat, bahkan sebelum 70 menit berlalu setelah mengonsumsi racun.

Sandhy Handika menjelaskan bahwa Mirna tidak membutuhkan waktu lama untuk meninggal, dan dalam video yang ada, Mirna tampak kolaps hanya 2 menit setelah mengonsumsi racun tersebut. Kondisi tersebut dikarenakan jumlah racun yang begitu besar sehingga Mirna tidak dapat bertahan melawan efek racun tersebut.

Namun, pernyataan Sandhy Handika ini dibantah oleh dr. Grandika melalui akun TikToknya. Dr. Grandika memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian seseorang, mengutip konsep A-B-C, yang merujuk pada Airway (jalan napas), Breathing (pernapasan), dan Circulation (sirkulasi).

Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat meninggal dengan cepat jika jalan napasnya terhambat, seperti dalam kasus tenggelam atau kesulitan bernapas. Selanjutnya, ia menyebut bahwa masalah pada pernapasan atau sirkulasi bisa menyebabkan kematian dengan cepat.

Dr. Grandika menegaskan bahwa dalam kasus keracunan, faktor A atau jalan napas menjadi penting. Ia menyatakan bahwa jika ada hambatan pada jalan napas, kematian tidak akan terjadi dalam 2 menit seperti yang diungkapkan oleh Sandhy Handika. Sebaliknya, dalam kasus keracunan, kematian biasanya memerlukan waktu sekitar empat menit setelah adanya hambatan pada jalan napas.

Dr. Grandika juga mengungkapkan keheranannya terhadap penjelasan Sandhy Handika, dan dengan santai mengakui bahwa mungkin ilmu yang dimiliki oleh Sandhy lebih maju atau mungkin ia tidak mendapatkan pembaruan informasi yang lebih baru pada saat itu.

Gilbert Snyder

Gilbert Snyder